Anti-Corruption Clearing House (ACCH) dan Mobile Website KPK inilah 2 media yang baru diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan rilis KPK, Anticorruption Clearing House KPK merupakan proyek kerjasama teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.

Menurut keterangan Mochamad Jasin, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, seperti yang saya simakk di TV One dan Vivanews, Portal ACCH ini dimaksudkan untuk mewujudkan portal antikorupsi yang menjadi rujukan pertama dan utama bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi dan dokumen mengenai upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“ACCH ini di dalamnya ada beberapa sub kegiatan salah satunya whistle blower system. Termasuk hal-hal yang menyangkut perkara-perkara yang ditangani KPK, termasuk juga perkara yang sudah inkracht,” ujar Jasin saat meluncurkan Portal ACCH dan Mobile Website KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Adapun Mobile Website KPK merupakan media online interaktif yang merupakan salah satu upaya KPK agar websitenya lebih mudah dijangkau masyarakat luas. Untuk mendukung upaya ini, Mobile Web KPK dilengkapi dengan berbagai saluran komunikasi diantaranya website, email, SMS hotline, telepon serta akun facebook dan twitter.

Melalui Mobile Website KPK masyarakat bisa secara langsung memberikan laporan tindak korupsi (KKN) dilapangan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. Laporan ini bisa dilakukan melalui handphone/ponsel (mobile phone).

Adapun alamat website atau situs ACCH (Anti-Corruption Clearing House) dan Mobile Website KPK yang baru diluncurkan KPK ini bisa diakses dengan alamat berikut : http://acch.kpk.go.id/ dan http://m.kpk.go.id/odp

Deni Andriana

Komentar via Facebook