Pengertian dan Karakteristik Radio Komunitas
Radio komunitas sebagai bentuk lembaga penyiaran telah diakui keberadaannya, sebagaimana telah diatur dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam UU penyiaran, radio komunitas adalah termasuk kedalam lembaga penyiaran komunitas, dimana dalam penjelasannya pada Pasal 21 ayat 1, lembaga penyiaran komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia. Didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersil, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Sebagaimana juga yang diatur dalam UU Penyiaran yakni pada pasal 21 ayat 2 pada poin b bahwa maksud dari penyelenggaran Lembaga Penyiaran Komunitas adalah untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
Definisi mengenai Radio Komunitas salah satunya dikemukakan oleh Pusat Informasi Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). P2KP mengasumsikan bahwa Radio Komunitas merupakan salah satu jenis media komunikasi elektronik, yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat (Komunitas) sendiri. Radio Komunitas merupakan media pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk pendidikan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Pusat Informasi P2KP bahwa radio komunitas memiliki radius pancaran yang terbatas hal ini terkait dengan aturan yang ditetapkan dalam UU penyiaran. Sedangkan isi siaran atau informasi yang disampaikan merupakan informasi pemberdayaan yang dikemas sesuai dengan budaya lokal. Manajemen radio komunitas, baik manajemen pengelolaannya maupun paket-paket siarannya dilakukan oleh masyarakat sendiri.
Definisi lainnya seperti yang dilansir oleh wikipedia.com (versi Indonesia) menyatakan bahwa radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Dijelaskan lebih lanjut dalam wikipedia.com bawa radio komunitas sering juga disebut dengan istilah radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah “dari, oleh, untuk dan tentang komunitas.”
Fungsi Radio Komunitas
Sebagai bentuk dari media komunitas, sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dalam UU penyiaran bahwa radio komunitas harus difungsikan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau kepentingan komunitasnya.
Sedangkan, mengenai kepentingan dan rincian fungsi dari media komunitas termasuk didalamnya adalah radio komunitas, Pusat Kajian Komunikasi FISIP UI memaparkan beberapa fungsi atau kegunaan dari media komunitas sebagaimana hasil kajiannya terhadap media komunitas di Indonesia seperti yang dipaparkan oleh Rachmiatie (2007:55) dari Gazali (2004), diantaranya :
Seperti yang dikemukakan Rachmiatie bahwa fungsi-fungsi dari media komunitas tidaklah sama seperti fungsi media massa secara umum yaitu fungsi informasi, pendidikan, pengarah, kontrol sosial dan hiburan. Dua belas fungsi yang dipaparkan diatas menjadi tambahan dan beberapa diantaranya adalah merupakan turunan fungsi yang bersifat umum.
Unsur Kelengkapan Radio Komunitas
Dalam menjalankan peran dan fungsinya radio komunitas sebagai lembaga penyiaran komunitas, memiliki stuktur organisasi yang berbeda dengan jenis media lainnya seperti media pemerintah maupun swasta. Perbedaan ini terutama merujuk pada adanya partisipasi warga atau komunitas dalam pendirian dan pengelolaannya.
Radio komunitas sebagai jenis lembaga penyiaran komunitas sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No.3/P/KPI/08/2006 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran yakni pada bagian Kelengkapan Umum Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), bahwa lembaga penyiaran komunitas harus memiliki Dewan Penyiaran Komunitas (DPK) yang bertindak sebagai pengawas dan Badan Pelaksana Penyiaran Komunitas (BPPK) sebagai pelaksana.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, dua kelengkapan organisasi seperti yang diatur dalam Peraturan KPI diatas bisa bertambah, hal ini bisa dilihat dari kebutuhan masing-masing lembaga, seperti yang terdapat pada Radio Komunitas Pass FM di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, stuktur dan badan kelengkapan organisasinya terdiri dari Dewan Pendiri, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Dewan Penyiaran Komunitas dan Badan Pelaksana Penyiaran Radio (Komunitas). Sedangkan, kedudukan yang paling tinggi atau yang memiliki kewenangan tertinggi adalah berada pada musyawarah kerja yang dilaksanakan setiap 2 tahun sekali. Musyawarah kerja (Muker) ini diikuti oleh seluruh anggota komunitas yang mana dalam komunitas Pass FM berarti adalah seluruh warga kecamatan Katapang yang tercatat sebagao anggota komunitas Pass FM.
Stuktur kelengkapan organisasi pada Radio Komunitas ini didasari oleh prinsip-prinsip radio komunitas itu sendiri yakni dari warga oleh warga dan untuk warga. Maka dari itu, warga (anggota komunitas) memiliki peranan tehadap maju dan mundurnya radio komunitasnya.
Deni Andriana
Sumber Pustaka :
(Artikel atau tulisan ini adalah bagian dari kajian atau makalah penelitian saya yang berjudul “Radio Komunitas dalam Pelestarian Budaya Lokal” - Studi Kasus Terhadap Upaya Pelestarian Budaya Lokal yang Dilakukan Oleh Radio Komunitas Pass FM, Kec. Katapang Kabupaten Bandung)

This blog contains various articles of my personal work on my study of culture, mass media, politics, business, technology, blogging and other things that can be observed.
Ada kalanya sesuatu itu harus dipertanyakan.. ada saatnya memang harus juga diperlihatkan.. dinikmati, lalu dicermati.. setelah itu baru dinilai..

Jhezer
February 24th, 2010 at 22:14
mmm…agak berat pembahasannya
Deni Andriana
March 9th, 2010 at 01:56
@ Jhezer : ga berat2 amat, masih bisa digendong kok.. hehe